Sabtu, 23 November 2024

Dua Napi Terorisme di Lapas Lumajang Tak Mendapat Remisi Agustusan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
ILustrasi

Dua napi perkara terorisme yang menjadi penghuni baru Lapas Kelas 2B Lumajang dipastikan tidak mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) khusus pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70 17 Agustus mendatang.

Dimana kedua napi terorisme bernama Tamrin bin Panganrok (40), asal Bulukumba, Makassar dan Wagiyono bin Suwandi (35), asal Kendal, Jawa Tengah yang baru dipindah dari Lapas Lowokwaru, Malang akibat insiden keributan tersebut, memang tidak diajukan untuk memperoleh remisi khusus oleh pihak Lapas Kelas 2B Lumajang kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya.

Drs Martono Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas 2B Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (12/8/2015), mengatakan bahwa kedua napi yang telah diputus pengadilan dengan masa pidana selama 10 tahun dan 3 tahun 5 bulan terkait keterlibatannya dalam perkara terorisme di lokasi terpisah itu sengaja tidak diajukan memperoleh remisi.

“Memang keduanya tidak kami ajukan untuk mendapat remisi. Karena untuk pengajuan remisi khusus dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70 17 Agustus mendatang, banyak sekali persyaratannya. Dan kedua napi tersebut tidak akan dikabulkan meski diajukan remisi karena baru saja membuat keributan di Lapas sebelumnya. Sehingga syarat berkelakuan baik sudah gugur,” katanya.

Kedua napi terorisme tersebut sejauh ini telah menjalani masa pidana 2 tahun lebih. Sehingga seharusnya untuk syarat telah menjalani masa pidana sudah mencukupi.

“Namun karena syaratnya banyak dengan berbagai persyaratan tambahan dan ada syarat yang tidak terpenuhi, jadi percuma saja jika kami tetap mengajukannya. Apalagi, napi terorisme yang satu, yakni Wagiyono kalau tidak salah tahun depan sudah bebas. Untuk napi Tamrin baru akan dibebaskan Tahun 2023 mendatang,” tambah Martono.

Martono menyebutkan, pemberian remisi khusus untuk napi memang sejauh ini telah diperketat Kemenkumham. Apalagi, bagi napi yang terjerat pidana khusus seperti terorisme, korupsi dan narkotika. Untuk terorisme syarat tambahannya perkara sudah inkrah, dikuatkan keterangan penegak hukum lain yang menyatakan terpidana sudah insyaf dan masih banyak syarat lainnya.

“Untuk napi terorisme yang dipidana 10 tahun, agak sulit memenuhi syarat tersebut. Apalagi ada syarat tambahan bagi napi dengan kategori pelanggaran pidana khusus ini. Kalau kasus korupsi dan narkoba, contohnya adalah justice collaborator-nya saja yang diberikan remisi. Untuk napi narkoba, bagi yang dipidana 5 tahun bisa diberikan remisi. Namun yang 10 tahun ke atas harus menjalani sepertiga masa pidana dulu,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Martono menyampaikan, tahun ini Lapas Kelas 2B Lumajang telah mengajukan 112 napi untuk mendapatkan remisi khusus agustusan. Dan yang sudah dikabulkan dan telah disampaikan persetujuannya sebanyak 102 napi.(her/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs