Sabtu, 23 November 2024

Misbakhun Kritisi Tweet SBY Soal Pasal Penghinaan Presiden

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Mukhamad Misbakhun, politikus Partai Golkar mengkritisi tweet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden RI keenam, tentang polemik pasal penghinaan terhadap kepala negara yang masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP usulan pemerintah saat ini.

Menurut Misbakhun, meski SBY mengaku tak setuju dengan pasal penghinaan terhadap kepala negara karena berpotensi menjadi pasal karet, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu saat berkuasa justru menggunakan aturan lainnya untuk membungkam rival-rival politiknya.

“Saya kaget ketika Pak @SBYudhoyono muncul pendapatnya, mengingatkan soal potensi pasal penghinaan presiden sebagai pasal karet,” tulis Misbakhun melalui akun @MMisbakhun di Twitter, Selasa (11/8). “Lebih heran lagi ketika Pak @SBYudhoyono dengan bangganya bercerita tak pernah menyalahgunakan kekuasaan saat berkuasa periode lalu.”

Tanpa bermaksud menuduh, Misbakhun lantas menyinggung kasus yang pernah membelitnya. Saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014, mantan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang pernah didakwa dalam perkara pemalsuan dokuman letter of credit (L/C) Bank Century itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).

MIsbakhun juga menyebut penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum. Menurutnya, pasal di UU Tipikor tak kalah lentur dibanding ketentuan tentang penghinaan terhadap kepala negara.

“Apakah Pak @SBYudhoyono menggunakan pasal tipikor dan pasal pemalsuan dokumen untuk memasukkan `lawan politik` ke dalam penjara?,” cuitnya. “Lalu pasal pemalsuan dokumen 263 KUHP yang dituduhkan kepada saya. Masih ingatkah Pak @SBYudhoyono atas masalah ini?”

Misbakhun bahkan merasa kasus yang membelitnya sangat terasa adanya intervensi SBY. Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ke Misbakhun karena dianggap terbukti melanggar pasal 263 KUHP lantaran memalsukan surat gadai untuk mendapat kucuran kredit dari Bank Century.

Saat itu, kata Misbakhun, tiba-tiba SBY ikut mengomentari vonis PN Jakpus. “Pak @SBYudhoyono, memberikan komentar atas putusan hakim PN Jakarta Pusat yg memvonis saya. Apakah boleh itu?”

Misbakhun menegaskan, SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang punya kader di DPR. Karenanya, SBY bisa memerintahkan kadernya untuk memperjuangkan penolakan atas pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara dalam pembahasan RUU KUHP di DPR.

“Partai Pak @SBYudhoyono punya kader di DPR RI. Silakan gunakan mekanisme politik yang jelas jalurnya. Mau menolak atau tarung politik,” lanjut Misbakhun.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu justru memuji keberanian Joko Widodo Presiden mengusulkan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara dalam proses revisi RUU KUHP. “Ingat Pak @SBYudhoyono , saya yakin Presiden @jokowi tak akan pernah menggunakan pasal penghinaan presiden. Saat pasal ini disetujui ada,” cuitnya.

Misbakhun menambahkan, meski Jokowi Presiden bisa jadi kurang yakin dengan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara,  tetapi Presiden RI ke-7 itu tetap harus menyelesaikan proses perbaikan sistem hukum dan membangun demokrasi.

“Bagi saya, ini adalah soal keberanian mengambil keputusan. Bukan keragu-raguan dan kegalaun seorang pemimpin. @SBYudhoyono,” pungkasnya.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs