Siswanto (46) warga Bubutan, Surabaya, seorang bos spare part mobil berhasil ditangkap anggota Reskrim unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kompol Manang Wakasat Reskrim Polrestabes mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi Satpol PP Kota Surabaya terkait sebuah hotel di wilayah Surabaya Selatan yang diduga sering digunakan tempat mesum.
“Saat kami bersama anggota Satpol PP lakukan penggerebekan, ternyata keduanya sedang melakukan pencabulan pada anak dibawah umur,” kata Kompol Manang, Senin (10/8/2015).
Dia menjelaskan, tersangka mengenal korban dari teman korban. Kemudian, korban dengan tersangka tukar PIN Blackberry Messenger, sejak itu, keduanya sering melakukan berkomunikasi.
Setelah itu, tersangka kemudian mengajak korban ke hotel untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sejak awal pertengahan bulan Juli 2015 lalu. Tersangka juga memberi korban uang saku sebesar Rp300 ribu, handphone hingga motor baru.
“Pencabulan dilakukan tersangka itu sudah tujuh kali, korban tidak berani lapor, karena mendapatkan ancaman,” ujar dia.
Terbukti melakukan pencabulan anak dibawah umur, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bry/iss/tok)