Pilkada di tujuh daerah masih terancam mundur pada hari pertama perpanjangan pendaftaran pasangan calon.
KPU RI telah memastikan laporan dari tujuh daerah berpaslon tunggal, hari pertama pembukaan pendaftaran, Minggu (9/8/2015), belum ada pasangan calon yang mendaftar.
Arief Budiman Komisioner KPU RI mengatakan KPU akan tetap menunggu dua hari pendaftaran paslon berikutnya.
“Kita sudah sosialisasikan, semua parpol dan gabungan parpol sudah tahu pelaksanaannya,” ujarnya kepada wartawan di KPU Kota Surabaya.
“Kita lakukan monitoring di tujuh daerah tersebut, mudah-mudahan semangat untuk menjalankan pilkada serentak pada 9 Desember nanti bisa tercapai,” kata Arief.
Kata Arief, harapan itu ada karena KPU mendapat tantangan baru. Yaitu adanya daerah yang tadinya memiliki dua paslon kembali berpaslon tunggal.
“Denpasar, karena satu pasangan tidak memenuhi persyaratan, maka kembali berpasangan tunggal,” ujarnya.
Untuk keadaan yang terjadi di Denpasar, maka penyelenggara harus menunggu keputusan KPU.
“Ya harus tunggu dibikin lagi keputusan (KPU, berupa Surat Edaran–Red) lagi. Kalau ini nggak bisa, ya ikuti Peraturan KPU, tahun 2017,” tegas Arief.
Mengenai mekanisme perpanjangan pendaftaran, Arief menjelaskan bisa terjadi di dua tahapan.
Pertama setelah tahapan pada saat pendaftaran paslon seperti terjadi di tujuh daerah berpasangan tunggal, termasuk di Kota Surabaya.
Kedua, setelah tahapan verifikasi berkas pasangan calon. Ini seperti yang terjadi di Denpasar.
Tujuh daerah berpasangan tunggal yang menjalani perpanjangan pendaftaran Paslon pada 9-11 Agustus 2015 antara lain Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (den/dop/dwi)