KPU sosialisasikan perpanjangan pendaftaran pasangan calon terhadap perwakilan partai politik di Surabaya, Jumat (7/8/2015).
Dari 10 partai yang diundang, hanya perwakilan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak hadir dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Surabaya.
Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya menjelaskan sosialisasi ini adalah bagian dari tahapan perpanjangan pendaftaran.
Akibat perpanjangan waktu pendaftaran ini, tahapan pilkada berubah.
“Terutama tahapan kampanye yang semula dijadwalkan 27 Agustus, diundur menjadi 2 September hingga 5 Desember 2015 yang akan datang,” katanya kepada wartawan di KPU.
Sementara itu, sebagian besar pertanyaan yang diajukan oleh perwakilan partai masih seputar alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan pendaftaran.
Tidak hanya itu, muncul pula kekhawatiran parpol mengenai proses perpanjangan pilkada yang akan berlarut-larut.
Hasanul Bachri Sekretaris DPC PKB bertanya, apakah Bawaslu RI akan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan bila tetap tidak ada pasangan calon.
“Misalnya sampai akhir perpanjangan tidak ada yang mendaftar bagaimana? Apa keluar rekomendasi lagi?” Katanya.
Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya menegaskan perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk kali terakhir.
“Ini terakhir,” ujarnya.
Meski demikian dia mengatakan, semua kewenangan ada pada Bawaslu RI.
Mengenai kewenangan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, Wahyu mengatakan hal itu termuat dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pilkada. (den/ipg)