Sabtu, 23 November 2024

Pleno KPU Belum Hasilkan Putusan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Rabu (5/8/2015) malam, yang membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum belum menghasilkan putusan karena belum kuorum atau belum mencapai jumlah minimum kehadiran anggota untuk membuat keputusan.

Berdasarkan pengamatan Antara, rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan selesai pukul 22.30 WIB tersebut, hanya dihadiri oleh empat anggota KPU RI, yaitu Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, dan Sigit Pamungkas.

Hadar Nafis Gumay Komisioner KPU mengatakan bahwa rapat pleno akan dilanjutkan Kamis (6/8/2015) dan diharapkan sudah dapat menghasilkan putusan terkait dengan penundaan pilkada di tujuh daerah yang memiliki pasangan calon kurang dari dua.

“Besok ada satu atau dua komisioner hadir, kuorum di KPU adalah lima orang,” kata dia.

Anggota KPU RI yang tidak menghadiri rapat pleno tersebut, adalah Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman. Ketiganya dikabarkan sedang tidak berada di Jakarta.

Berdasarkan pleno tersebut, Hadar mengatakan bahwa KPU telah membahas, mempelajari, dan melakukan simulasi terhadap opsi perpanjangan pendaftaran sesuai dengan rekomendasi resmi Bawaslu.

Perpanjangan tersebut akan dilakukan seperti pola proses pencalonan yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu selama tiga hari.

“Akan ada masa jeda, masa pendaftaran, dan penyerahan perbaikan dokumen seperti pola proses pencalonan yang sama. Cuma dibikin jalur sendiri saja,” kata Hadar.

Dia mengaku bahwa dalam dokumen rekomendasi resmi Bawaslu yang telah diterima KPU, tidak disebutkan perihal penambahan tujuh hari pendaftaran seperti yang diberitakan di media.

“Tidak ada rekomendasi tujuh hari,” kata Hadar sambil menunjukkan dokumen rekomendasi resmi Bawaslu.

Apabila rencana putusan sementara hasil pleno tersebut benar-benar dilakukan maka KPU memutuskan untuk memberikan jeda pada 6-7 Agustus 2015 dan kemudian membuka perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah pada 8 Agustus selama tiga hari.

Hadar mengatakan bahwa tanggal penetapan pasangan calon (24 Agustus 2015) dan pemungutan suara (9 Desember 2015) tetap, hanya mungkin tahapan kampanye berkurang sedikit untuk daerah yang melakukan perpanjangan pendaftaran.

Namun, dia belum dapat memastikan bahwa putusan tersebut yang akan diterapkan karena masih akan menunggu anggota KPU yang belum hadir.

“Masih bisa berubah, kita lihat saja besok,” ucap Hadar.

Pada kesempatan sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak untuk tujuh kabupaten/kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak dan pentingnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.

“Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan,” katanya. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs