KPU Kota Surabaya siap menindaklanjuti bila ada rekomendasi dari Bawaslu RI memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon selama tujuh hari.
Nurul Amalia, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Data mengatakan hal ini. “Tapi sampai sekarang kami belum terima pemberitahuan apapun dari KPU RI,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (5/8/2015).
Nurul mengatakan biasanya, KPU RI akan mengeluarkan surat edaran untuk teknis pelaksanaannya bila memang benar ada rekomendasi dari Bawaslu.
Sebelumnya, Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan surat edaran KPU RI nomor 433/KPU/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 mengenai pedoman dan penjelasan secara teknis penundaan Pilkada 2015 sudah turun sejak kemarin, Senin (5/8/2015).
“SE itu menjadi pegangan KPU Kabupaten atau Kota yang hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon,” katanya kepada suarasurabaya.net.
Hari ini KPU Kota Surabaya telah mengeluarkan surat keputusan untuk menunda tahapan pilkada. Surat Keputusan tersebut, rencananya baru akan ditembuskan kepada Kepala Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya, Kamis (6/8/2015).
Secara otomatis, bila memang disetujui rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran selama tujuh hari, Surat Keputusan KPU Kota Surabaya tentang penundaan Pilwali 2015 batal. (den/dwi)