Sabtu, 23 November 2024

Tak Pusing Pilkada, Risma Ingin Fokus Bangun Kota Surabaya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Salah satu lukisan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya karya siswa berprestasi. Foto: Dodi suarasurabaya.net

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan pihaknya tidak terlalu memikirkan mengenai penundaan Pilkada di daerahnya, bahkan ingin fokus membangun Kota Surabaya di sisa masa jabatannya yang berakhir 28 September 2015.

“Saya ingin kerja dulu karena masih sampai September. Satu jam pun, setengah jam pun bagi saya sangat penting untuk bisa memberikan yang terbaik untuk warga Surabaya,” kata Risma ketika bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia mengatakan masih ada beberapa masalah yang perlu diurus seperti memenuhi kebutuhan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan, mengurus izin pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) oleh PLN, dan mengurus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Juanda Surabaya.

“Kemarin terakhir mengontrol apa-apa yang penting untuk belanja, termasuk 2015. Jadi sekarang lebih ke arah bahwa saya ingin meninggalkan yang terbaik untuk warga Surabaya,” ucap Risma seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, pada Senin (3/8/2015), Komisi Pemilihan Umum Pusat mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada dan menyatakan ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal.

Husni Kamil Manik Ketua KPU Pusat menyebutkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Satu daerah yaitu Kota Surabaya memang ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri,” ucapnya.

Landasan hukum mengenai penundaan pemilihan kepala daerah apabila hanya terdapat satu pasangan calon tertuang dalam pasal 49 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota dan pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.(ant/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs