Tarif retribusi Puncak B29 di Desa Argosari, Kecamatan Senduro akan naik pada bulan September 2015.
Ayu Dewi Utari Kepala Balai Besar TNBTS mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu Perda dari Pemkab Lumajang untuk memberlakukan kenaikan restribusi ini.
“Kami berharap, sebelum Agustus berakhir Perda sudah disahkan,” katanya kepada Sentral FM, Selasa (4/8/2015).
Wisatawan domestik yang tadinya hanya dikenai retribusi Rp3 ribu, menjadi Rp27.500 pada hari biasa dan Rp32.500 pada hari libur.
“Proporsi pembayaran retribusi ini, yang Rp10 ribu untuk tiket, Rp15 ribu untuk atraksi dan Rp2.500 untuk asuransi bagi pengunjung. Biaya retribusi ini perhari,” katanya.
Sedangkan wisatawan mancanegara akan dikenakan retribusi yang jauh lebih mahal lagi, yakni Rp217.500 pada hari biasa dan Rp317.500 pada hari libur.
Dengan kenaikan tarif tempat wisata yang dikenal dengan sebutan Negeri di Atas Awan ini, Balai Besar TNBTS akan meningkatkan kualitas infrastruktur yang sejauh ini relatif belum memadai.
“Ke depannya, kami akan membangun infrastruktur penunjangnya. Di antaranya berupa pemagaran tebing dan pavingisasi. Pemkab Lumajang juga membangun sarana jalan dan rest area di luar kawasan menuju ke Puncak B29,” ujarnya.(her/iss/ipg)