Jumat, 1 November 2024

Keluarnya Perppu Dalam Pilkada Kurang Memenuhi Persyaratan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Emmanuel Sujatmiko Pakar Hukum Administrasi Negara Unair mengatakan, persyaratan keluarnya Perppu sebagai pengganti UU Pilkada masih belum terpenuhi.

“Keluarnya Perppu selain harus melalui persetujuan DPR juga harus karena negara dalam kondisi genting atau darurat. Sementara soal penundaan Pilkada di sejumlah daerah belum dikatakan sebagai kondisi genting,” kata dia.

Sujatmoko menyarankan, daripada berharap keluarnya Perppu lebih baik yang merasa dirugikan karena tertundanya Pilkada mengajukan gugatan atau uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara soal gugatan PDIP Surabaya ke PTUN soal penundaan Pilkada Surabaya, kata Sujatmoko, hasilnya sangat lemah karena aturan pokok Pilkada berupa UU Pilkada belum diubah. Ini menyangkut kepatutan hukum.

Secara pribadi, Sujatmoko menilai, penundaan Pilkada Surabaya berarti buang-buang biaya. Selain itu, ini bentuk kegagalan partai politik menyiapkan kader-kader mereka. Partai politik hanya berorientasi pada kekuasaan. (gk/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
33o
Kurs