Iskawati (39), warga Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, berhasil ditangkap anggota Polsek Sukomanunggal karena telah membunuh anak kandungnya sendiri.
Kompol Yulianto Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, pembunuhan dilakukan Iskawati terhadap anak kandungnya yang masih bayi tersebut terjadi Rabu (29/7/2015) di sebuah rumah di proyek pembangunan rumah Taman Hunian Satelit III Blok C-M/30 Cofa, Surabaya.
“Tersangka Iskawati sengaja membunuh dengan membuang bayinya dari lantai dua di sebuah bangunan rumah yang direnovasi di Taman Hunian Satelit,” kata Kompol Yulianto Kapolsek Sukomanunggal, Senin (3/8/2015).
Secara terpisah AKP Sukoco Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal menjelaskan, kasus pembunuhan itu berawal dari ketika anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal mendapatkan laporan dari warga, kalau ada penemuan bayi di sekitar Taman Hunian Satelit III Blok C-M/30 Cofa.
Saat dilakukan olah TKP, ada kejanggalan, bayi itu bukan dilakukan dengan aborsi. Melainkan dibuang dari lantai dua. Selain itu, saksi yang sekaligus tersangka menemukan bayi pertama kali, terlihat ada dari cara jalannya.
Kemudian, melakukan identifikasi dan mengambil visum dari tersangka. “Saat diperiksa, awalnya tidak mengaku. Ketika dilakukan visum, akhirnya tersangka mengaku, kalau bayinya itu baru dilahirkan, kemudian dibuang dari lantai dua,” kata AKP Sukoco Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal.
Tersangka nekat membuang bayinya dari lantai dua, karena takut dan ingin menutup aib. “Untuk menutupi aib, tersangka sengaja membuang bayinya dari lantai dua. Dengan skenario, kalau bayi dibuang yang tidak diinginkan orang tuanya. Padahal itu bayi anak kandung tersangka,” ujar dia.
Akibat dari perbuatan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 342 tentang seorang ibu yang takut ketahuan akan saat melahirkan, kemudian merampas nyawa anaknya, terancam hukuman 15 tahun penjara. (bry/ipg/ipg)