Anggota Satreskrim Polsek Genteng berhasil menangkap Dendik Biantoro (21) warga Jalan Kuntil, Menganti, Gresik, pelaku perampasan tas di Jalan Undaan Kulon, Surabaya.
Kompol Andik Gunawan Kapolsek Genteng mengatakan, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perampasan di Surabaya. “Pertama di Jalan Pahlawan, kemudian di Jalan Undaan Kulon. Tapi perampasan yang kedua berhasil digagalkan dan ditangkap anggota Reskrim,” kata Kompol Andik Gunawan Kapolsek Genteng, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan, tersangka selalu melakukan aksinya bersama Didik dan Hendik, dua rekannya yang kini menjadi DPO. Peran tersangka adalah sebagai eksekutor, yang merampas tas. Sedangkan dua temannya sebagai pengawas dan joki.
Aksi perampasan di Jalan Undaan Kulon terjadi pada Sabtu (1/8/2015) malam. Saat itu, Wahyuyun Agustiningrum, warga Lebak Jaya, korban baru saja keluar dari Apotik Nusantara. Tersangka langsung mendekati korban, kemudian tas dirampas oleh tersangka. Begitu tas dirampas, korban berteriak minta tolong.
“Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi, setelah anggota mendengar teriakan dan mengejar, kemudian menabrak motor pelaku hingga terjatuh,” ujar dia.
Guna penyelidikan dan penyidikan, tersangka dibawa ke Polsek Genteng. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (bry/iss)