Sabtu, 23 November 2024

DPR Akan Temui Presiden Bahas Calon Tunggal

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Setya Novanto Ketua DPR RI mengatakan pimpinan DPR RI akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas persoalan calon tunggal yang ada dalam Pilkada serentak.

“Ya secepatnya. Sudah minta Komisi II DPR RI walaupun masih reses tapi kita sudah minta untuk segera membuat suratnya untuk kita teruskan ke Presiden,” kata Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (3/8/2015) seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut, dirinya akan membahas soal peraturan pengganti undang-undang (Perppu) sebagai salah satu alternatif dari persoalan calon tunggal.

Novanto menjelaskan saat ini DPR RI akan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak dengan mendengarkan materi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena persoalan tersebut sangat penting untuk dibahas.

“Evaluasi itu harus dilakukan secara mendalam dengan melengkapi kesiapan-kesiapan yang dilakukan KPU. Hal itu dilakukan agar DPR RI mengetahui masalah-masalah dalam pelaksanaan Pilkada serentak,” ujarnya.

Dia menilai pelaksanaan Pilkada serentak merupakan bentuk perwujudan demokrasi yang dipilih langsung oleh masyarakat. Menurut dia, masyarakat yang akan menilai semua permasalahan yang ada di Pilkada.

“Jadi rakyat yang akan menilai dan menentukan semua masalah-masalah kepemimpinan di Pilkada,” ujarnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri mengatakan Kemendagri telah menyiapkan konsep Perppu untuk menyelesaikan persoalan daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah.

“Konsep sudah ada seandainya saja diperlukan. Meski demikian, perppu tersebut belum disetujui,” kata Tjahjo, di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Tjahjo, jika pada akhirnya hanya terdapat dua atau tiga daerah saja yang ditunda pelaksanaan Pilkadanya, kemungkinan besar perppu tidak akan digunakan.

Hal itu menurut dia karena salah satu syarat dikeluarkannya Perppu adalah keadaan genting yang membutuhkan aturan baru untuk menggantikan undang-undang yang berlaku. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs