Pro dan kontra metode Ahlul Halli Wal Akqdi ( AHWA ) untuk pemilihan calon Rois A`am mereda setelah Kh. Said Aqil Said Siroj Ketua umum PBNU memperbolehkan masuk muktamirin yang menerima maupun yang menolak AHWA.
“Dalam sejarah tidak ada keputusan munas alim ulama dibatalkan di muktamar,” ujarnya, Sabtu (1/8/2015).
Sebelumnya, ada aturan bagi peserta yang menolak AHWA agar tidak akan diberi ID Card dan tidak boleh masuk ke arena muktamar.
Keputusan munas alim ulama NU di kantor PBNU Jakarta menjelang muktamar dianggap sebagai bagian dari skenario untuk memenangkan calon tertentu.
Dalam putusan itu setiap cabang harus menyerahkan daftar 9 nama yang akan diusulkan untuk Calon Rais A`am.
AHWA merupakan cara pemilihan Rais A`am dengan musyawarah mufakat atas usulan cabang dengan memilih sembilan nama yang memperoleh suara terbanyak. (jos/dop/tok)