Sabtu, 23 November 2024

Polda Metro Tetapkan Dirjen Daglu Non Aktif Tersangka

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Partogi Pangaribuan (PP) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirje Daglu Kemendag) RI non-aktif terkait dugaan korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Malam (Kamis) ini penyidik periksa lebih dari 12 jam Dirjen Daglu Kemendag RI non-aktif PP yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mohammad Iqbal Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi di Jakarta, Kamis (30/7/205) tengah malam seperti dilansir Antara.

Iqbal menuturkan hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi sebagai tersangka.

Iqbal menyebutkan alat bukti yang ditemukan antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai 42.000 dolar Amerika Serikat.

“Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum,” ujar Iqbal.

Partogi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.

Iqbal menyatakan Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.

Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Imam Aryanta Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pekerja perusahaan importir MU. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs