Sabtu, 23 November 2024

KPU Tetap Tunda Pilkada Dengan Calon Tunggal

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (calon tunggal) tetap akan ditunda hingga 2017.

“Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017, jika tidak ada perubahan pada jadwal pendaftaran perpanjangan yaitu pada 1-3 Agustus 2015. Tidak ada pilihan lain,” ujar Husni Kamil Malik Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta seperti dilansir Antara.

Setelah menutup pendaftaran pada Selasa 28 Juli 2015, KPU akan membuka kembali pendaftaran peserta pilkada pada 1-3 Agustus 2015 bagi daerah yang hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) yang mendaftar ataupun tidak ada yang mendaftar sama sekali.

Bila hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus 2015, tidak ada tambahan peserta yang mendaftar, KPU akan menunda pilkada di daerah tersebut hingga 2017.

Husni melanjutkan, dari segi pendanaan pilkada, hal tersebut tidak merugikan karena anggaran pilkada berasal dari daerah masing-masing.

“Jadi kalau ada kelebihan dana akan dikembalikan ke daerah,” katanya.

Ada pun sampai pukul 17.30 WIB, KPU mencatat ada 12 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbikan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7/2015), daerah-daerah tersebut harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah “3-3-3”, yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).

Pada Kamis (30/7/2015) sampai pukul 17.30 WIB, KPU telah menerima 827 pasangan calon kepala daerah, di mana 145 calon di antaranya adalah petahana.

Jumlah ini bertambah dari data KPU sebelumnya, Rabu (29/7/2015), yaitu 810 pasangan dengan 122 calon petahana. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs