Harga keekonomian pasir Gunung Semeru dari Kabupaten Lumajang akan disesuaikan. Hal ini menyusul diajukannya raperda Pengelolaan Pertambangan untuk merevisi restribusi pasir yang saat ini diberlakukan Rp. 5 ribu pertonnya.
Dan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang ini akan dibahas bersama 4 Raperda lainnya. Yakni, Raperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Penyelenggaraan Jalan Kabupaten; Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan; dan Perubahan Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Alasan dibahasnya insiiasi Rapaerda pengelolaan Pertambangan ini disampaikan melalui pandangan umum Fraksi-Fraksi dalam Sidang Paripurna II tentang Pembahasan 5 Raperda di DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (29/7/2015), yang juga dihadiri Bupati Drs H As`at Malik, MAg.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Mustainul Umam menyampaikan melalui pandangan umum fraksinya, bahwa komoditi pertambangan yang dinilai yang terbaik di Indonesia danb anyak dikirim ke berbagai daerah di Jawa maupun Madura ini, belum memberikan sumbangsih yang besar terhadap PAD.
“Restribusi pasir Gunung Semeru hanya Rp. 5 ribu pertonnya. Seharusnya restribusi ini disesuaikan kembali. Selain itu, pengelolaan pasir Lumajang harus dioptimalkan lagi, agar memberikan kontribusi yang lebih baik lagi untuk PAD,” kata Mustainul Umam.
Selain itu, perizinan tambang pasir sejauh ini berada dibawah kewenangan Pemeritah Provinsi. Dan Pemkab hanya bertindak sebagai pengawas serta perantara saja.
“Dengan fakta itu, maka melimpahnya kekayaan pasir Lumajang tidak sejalan dengan kemakmuran masyarakat Lumajang. Justru dampak negatif pasir Lumajang bisa dikatakan besar. Diantaranya kerusakan jalan dan ekosistem adalah dampak dari pasir,” terangnya. (her/rst)
Teks Foto :
– Rapat Paripurna DPRD kabupaten Lumajang dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas pengajuan 5 Raperda.
Foto : Sentral FM.