Andre, 30 tahun, warga Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, ditangkap anggota Satreskrim Polres Sidoarjo. Pasalnya, kuli bangunan tersebut melakukan pembunuhan terhadap Zainal Abidin, warga Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Senin (13/7/2015) di bangunan rumah yang sedang direnovasi Jalan Gajah Mada, Ngingas.
AKP Samsul Hadi Kasubag Humas Polres Sidoarjo mengatakan, motif pembunuhan tersebut, dilatarbelakangi dendam karena tersangka tidak suka dengan sikap korban yang sok jagoan. Selain itu, tersangka dituduh oleh korban sebagai informan polisi.
“Atas perlakuan korban ini, tersangka merasa tersinggung. Kemudian tersangka pulang mengambil sebilah senjata tajam jenis sabit kemudian disabetkan ke tubuh korban,” kata AKP Samsul Hadi, kepada wartawan, Rabu (29/7/2015).
Dia menjelaskan, sebelum korban dibunuh tersangka telah menenggak miras di Jalan Gajah Mada Baru. Korban yang baru datang kemudian diajak untuk minum-minuman keras.
Setelah itu, tersangka pulang ke rumah mengambil senjata tajam, karena sebelumnya tersangka mendengar perkataan korban yang menuduh dia sebagai informan polisi.
Tersangka kembali lagi di lokasi yang digunakan untuk menenggak minuman keras dan langsung menganiaya korban dengan menyabetkan senjatanya.
“Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri. Dan baru ditangkap, Rabu siang kemarin di Surabaya ketika hendak menemui istrinya,” terang dia.
Dia mengungkapkan, setelah Andre berhasil ditangkap, polisi kemudian memintanya untuk menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban. Dan ternyata sabit ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan yang menghilangnya nyawa seseorang, dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar dia. (bry/rst)