Anggota Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, menangkap Bunawi (33), warga Sememi, Surabaya, seorang kuli bangunan karena mencabuli anak berusia 4 tahun.
Kompol Manang Subekti Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun.
“Tersangka melakukan pencabulan pada anak tetangganya itu sebanyak dua kali,” kata Kompol Manang Subekti Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, kepada wartawan, Selasa (28/7/2015).
Kompol Manang menjelaskan, tersangka melakukan aksinya ketika korban berada di rumah tersangka.
“Tersangka yang baru saja menonton film khusus dewasa, mencabuli korban yang tengah bermain bersama keponakan tersangka,” katanya.
Orang tua korban mengetahui hal ini setelah korban mengaku kesakitan saat buang air kecil.
“Penangkapan itu berdasarkan laporan tetangga tersangka, kalau ada anak dibawah umur jadi korban pencabulan, yang terjadi pada bulan puasa lalu,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, tersangka sendiri baru ditangkap satu minggu yang lalu, setelah pulang kampung dari desanya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. (bry/iss/ipg)