Sabtu, 23 November 2024

PDI-P Desak Jokowi Selesaikan Masalah Calon Tunggal di Surabaya

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Didik Prasetyono Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya, Selasa (28/7/2015) di KPU Kota Surabaya. Foto: Dodi suarasurabaya.net

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendesak Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI untuk menyelesaikan masalah calon tunggal yang terjadi dalam Pilwali 2015 di Kota Surabaya.

Desakan ini disampaikan oleh Didik Prasetyono Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya, Selasa (28/7/2015) di Surabaya.

“PDI Perjuangan Surabaya mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Presiden, agar menerbitkan Perppu untuk mengisi kekosongan hukum. Ruang hukum yang tidak diatur dalam undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang calon tunggal,” kata dia.

Menurut dia, solusi KPU untuk menunda Pilwali pada tahun 2017 tidak menyelesaikan masalah. Dengan catatan, sampai tanggal 3 Agustus nanti tidak ada lagi cawali-cawawali yang mendaftar selain Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana.

“Penundaan (Pilwali) ke tahun 2017 itu tidak menyelesaikan masalah. Kalau 2017 tetap calon tunggal, apa yang terjadi?,” kata dia.

Kalau sampai penundaan itu terjadi, PDI P akan melakukan gugatan hukum ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya untuk mendapatkan putusan sela agar penundaan itu tidak berlaku.

“PDI Perjuangan mempersiapkan gugatan hukum bila nanti tanggal 3 Agustus situasi masih seperti ini. Kami akan gugat putusan KPU Kota Surabaya ke PTUN Surabaya. Nah, gugatan itu berkenaan dengan kewenangan KPU yang kita anggap melampaui undang-undang,” katanya.

Selain memprotes kejadian ini, PDI P juga mewacanakan untuk dilaksanakannya pemilihan secara “bumbung kosong” untuk mengatasi masalah calon tunggal yang terjadi di Surabaya.

“Pemilu dapat tetap berlangsung dengan mengakomodasi calon tunggal. Bumbung Kosong yang diterapkan di Pilkades itu kalau kemudian rumusannya dikembangkan ke Pilwali atau Pilgub, saya pikir tidak terlalu rumit,” ujar dia. (dop/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs