Dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Evi Susanti istrinya pun juga ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan satu kali sebagai saksi pada hari Senin (27/7/2015) selama 14 jam bersama Gatot.
Gubernur Sumut dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
“Hari ini KPK akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan GPN Gubernur Sumut dan ES (istri kedua) sebagai tersangka, setelah KPK melakukan Ekspose progress kasus Operasi Tangkap Tangan,” tegas Indriyanto Seno Adji Plt Wakil Ketua KPK dalam pesan singkatnya pada wartawan, Selasa (28/7/2015).
Dia mengatakan, KPK dalam menetapkan GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti) sebagai tersangka melalui proses panjang atau tidak tergesa-gesa.
KPK, Kata Indriyanto, melakukan pendalaman dan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi, ditambah dengan alat-alat bukti yang ada.(faz/iss/ipg)