Jumat, 22 November 2024

Tiga Tersangka Penyelewengan Pajak Diserahkan ke Kejati Jatim

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Yuli Kristiyono Direktur Intel dan Penyidikan DJP saat menggelar konferensi pers di Kejati Jatim. Foto: Totok suarasurabaya.net

Tim penyidik pajak direktorat intelejen dan penyidikan bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jatim II berhasil membongkar kasus penyelewengan pajak yang melibatkan 3 tersangka, dan Selasa (28/7/2015) diserahkan kepada Kejati Jawa Timur.

Ke 3 tersangka dengan inisial YO, NSW dan AS adalah pelaku usaha di bidang industri yang secara sengaja melakukan penyelewengan pajak sehingga merugikan negara.

“Ke 3 tersangka itu sudah dalam penyerahan tahap dua kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka terus diproses untuk segera diajukan dalam persidangan di pengadilan,” terang Yuli Kristiyono Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan data yang ada, kata Yuli, tersangka berinisial YO melakukan modus penyelewengan pajak. Sedangkan tersangka NSW dan AS melakukan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini terjadi dalam kurun waktu sejak Januari 2005 hingga Desember tahun 2007 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Oleh karena itu, pada hari ini bertepatan dengan penyerahan tahap dua, kami menggelar konferensi pers agar diketahui oleh masyarakat luas, bahwa kami akan menindak tegas setiap penyelewengan perpajakan,” tegas Yuli Kristiyono pada suarasurabaya.net.

Acara penyerahan tiga tersangka tersebut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di ruang pertemuan kantor Kejati Jawa Timur.(tok/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs