Haeruddin Massaro, paman M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buah pengacara OC Kaligis mengungkapkan kronologi pemberian uang kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara,.
“Hari Sabtu itu, tanggal 4 Juli dia (Gerry) datang ke kantornya, karena dia mau berangkat sama OCK (OC Kaligis) dengan Indah ke Medan, di mana hakim mau ketemu langsung di kantor PTUN Medan,” kata Haeruddin di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (24/7/2015).
Kantor hukum OC Kaligis disewa oleh Ahmad Fuad Lubis mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut yang menggugat terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelumnya pada Kamis, 2 Juli 2015, Gerry bersama OC Kaligis berada di Medan untuk menemui anggota majelis hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting. Saat itu Dermawan mengatakan bahwa putusan akan dibacakan pada 7 Juli 2015.
Saat Gerry akan pulang ke Jakarta, Dermawan menelepon Gerry dan meminta untuk kembali ke kantor PTUN Medan. Saat itu, Dermawan menanyakan keberadaan OC Kaligis dan meminta agar Kaligis datang ke kantor PTUN Medan, namun Kaligis sudah terbang ke Jakarta.
Pada Sabtu, 4 Juli 2015, Gerry bertemu dengan bawahan OC Kaligis lain yang biasa dipanggil Ibu Yen yang bernama lengkap Yenny Octarina Misnan (yang juga sudah dicegah KPK) dan meminta untuk tidak berangkat ke Medan untuk urusan yang bukan terkait pengurusan perkara.
Tapi Ibu Yen tetap menyuruh Gerry berangkat bersama OC Kaligis dan sekretarisnya yang bernama Indah alias Yurinda Tri Achyuni.
Pada Minggu, 5 Juli 2015, Gerry bersama OC Kaligis berangkat menuju Medan. Kaligis sempat meminta Gerry untuk menelepon Indah dan memastikan Indah membawa dua buku karena bila berangkat tanpa buku akan percuma.
Di dalam buku tersebut ternyata ada amplop berisi uang, namun tidak diketahui berapa isinya dan menggunakan mata uang apa. Dari Jakarta sampai Medan, buku itu terus dipegang oleh Indah.
Sesampainya di Medan pada pukul 09.00, mereka bertiga dijemput dengan mobil dan berangkat ke kantor PTUN Medan. Gerry awalnya tidak mau turun dari mobil, tapi dia tak bisa melawan perintah OC Kaligis sehingga dia pun turun dan menemui Dermawan Ginting hingga memberikan buku tersebut.
Saat mendapatkan buku, Dermawan mengatakan, tidak usah mempertemukan dirinya dengan OC Kaligis.
Siangnya, Gerry, OC Kaligis dan Indah beristirahat di Hotel Santika, Medan. OC Kaligis lantas memberinya dua amplop, satu untuk panitera dan satu dipegang Gerry sampai ada perintah selanjutnya
Saat putusan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2015, Gerry memberikan amplop ke panitera/sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan melaporkannya ke OC Kaligis. Di laporan itu juga Gerry memberitahukan bahwa majelis hakim yang terdiri atas Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting telah mengabulkan sebagian gugatan pihaknya.
Keesokan harinya, Rabu, 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gerry dan menyampaikan bahwa para hakim mau mudik, namun Gerry mengatakan bahwa ia tidak bisa memutuskannya sendiri sehingga harus melapor ke OC Kaligis. Setelah mendapat laporan, OC Kaligis langsung memerintahkan Gerry berangkat ke Medan untuk memberikan satu amplop yang sudah diberikan Kaligis sebelumnya.
Pada Kamis, 9 Juli 2015 saat Gerry memberikan amplop di ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, tim KPK menangkap keduanya bersama barang bukti 5 ribu dolar AS. Tripeni lantas mengakui bahwa OC Kaligis sudah memberikan uang sebelum sidang dibuka, yaitu sebesar 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari OC Kaligis.
Selanjutnya, KPK juga menangkap anggota hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan pada hari yang sama dan memeriksa mereka di Polres Kota Medan baru kemudian dibawa ke Jakarta pada hari yang sama.
KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan menyusul OC Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.(ant/iss/ipg)