Minggu, 24 November 2024

Koruptor dan Teroris Tetap Dapat Remisi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Meskipun banyak yang memprotes pemberian remisi terhadap terpidana Korupsi dan Terorisme, namun hal tersebut tetap akan dilakukan.

Yasonna Laoly Menkum HAM menegaskan remisi adalah hak setiap narapidana, tidak membedakan jenis kejahatan yang dilakukan. Karena itu teroris, koruptor, pembunuh, copet, perampok, pencuri jemuran, tetap mempunyai hak untuk memperoleh remisi jika yang bersangkutan memenuhi syarat.

“Salah satunya menunjukkan prilaku baik selama menjalani hukuman,” kata Yasonna Laoly kepada wartawan, Jumat (24/7/2015).

Menkum HAM menambahkan, masyarakat harus mengerti lembaga pemasyarakatan itu berfungsi membina agar para napi kembali ke jalan yang lurus dan benar.

Karena itu, hak napi memperoleh remisi pada hari raya keagamaan dan HUT Kemerdekaan harus tetap diberikan.

Jika masyarakat ingin koruptor dihukum seberat beratnya, tepatnya di kejaksaan dan kehakiman, bukan di kementrian hukum dan HAM. “Kalau hakim menjatuhi hukuman yang sangat berat, tidak ada pengaruhnya dengan pemberian remisi,” ujarnya.

Sementara itu, Johan Budi Plt pimpinanan KPK menjelaskan, penghapuan remisi bagi koruptor merupakan opini publik yang menganggap koruptor yang membuat rakyat menderita. Sehingga beranggapan untuk apa diberi remisi, jika perlu dihukum mati. (jos/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs