Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya minta seluruh SKPD segera memanggil para pegawainya yang terbukti bolos paska dan sebelum cuti lebaran. Dari catatan Inspektorat, selama dua hari sebelum lebaran terdapat 22 pegawai pemerintah kota yang sudah tidak bekerja. Sedangkan saat hari pertama masuk kerja tercatat ada 33 pegawai yang tak masuk kerja.
“Sesuai PP 55 tahun 2010, mereka yang bolos akan diberikan sanksi yang dijatuhkan oleh atasannya langsung di masing-masing SKPD,” kata Sigit Sugiarsono, Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya pada Radio Suara Surabaya, Jumat (24/7/2015).
Dari catatan Inspektorat, pada tanggal 14 Juli atau dua hari sebelum cuti bersama tercatat ada delapan pegawai yang tak masuk kerja. Sedangkan untuk tanggal 15 atau sehari sebelum cuti lebaran ada 14 yang tak masuk kerja.
Sedangkan untuk hari pertama kerja atau tanggal 22 Juli setidaknya ada 33 pegawai tak masuk, dan dihari kedua yaitu pada tanggal 23 Juli tercatat ada 20 pegawai. “Ini tidak hanya PNS tapi campuran,” kata Sigit.
Menurut Sigit, pegawai yang tak masuk kerja masih sedikit jika dibanding dengan total pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang mencapai 7600 orang. (fik)