DPC PDIP Surabaya segera ajukan gugatan terhadap terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang dianggap menyalahi undang-undang.
Gugatan akan dilayangkan ke tiga lembaga. Antara lain PTUN, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu seperti disampaikan Wisnu Sakti Buana Ketua DPC PDIP Surabaya di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7/2015).
Wisnu menilai KPU-RI melakukan tindakan di luar kewenangannya dalam menerbitkan PKPU 12 yang menurutnya menyalahi undang-undang.
“Melebihi kewenangan undang-undang, tidak terus bila ada satu calon kemudian pilkada serentak ditunda,” ujarnya kepada wartawan.
Pria yang juga menjabat Wakil Walikota Surabaya ini mengatakan, PDIP telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK, dan MA.
Gugatan dilayangkan ke PTUN karena peraturan itu dinilai melanggar tata urutan perundangan.
Sedangkan gugatan ke MK, untuk mengujukan uji materi apakah draft PKPU sudah benar.
Terakhir, gugatan ke MA karena lembaga itu yang membawahi pelaksanaan undang-undang.
Wisnu berujar, minggu ini gugatan terhadap penerbitan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu akan dilayangkan.
“Hari ini (Rabu) kita rapat internal untuk membahas gugatan ini. Rencananya Minggu ini kita ajukan,” kata Wisnu.
PKPU nomor 12 tahun 2015 diklaim oleh Wisnu tidak bersemangat menyukseskan Pilkada serentak 2015. Sebaliknya, Wisnu menilai aturan itu untuk mengulur pilkada.
“Itu kan malah mengulur pilkada serentak yang pertama kali dilangsungkan di Indonesia,” katanya.
Perlu diketahui, di dalam PKPU Nomoe 12 Tahun 2015 pasal 89 ayat 1 menyatakan disebutkan bahwa bila sampai akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.
Selanjutnya, termuat dalam ayat 2 pasal yang sama, bahwa bila sampai perpanjangan masa pendaftaran berakhir hanya ada satu Pasangan Calon, atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya.
Mengomentari peraturan itu, masa perpanjangan pencalonan yang hanya 3 hari, sesuai dalam pasal tersebut, sangat pendek.
Apalagi turunnya PKPU 12 hanya berkisar satu minggu menjelang masa pendaftaran. Karena itu dia menganggap terbitnya PKPU tersebut tidak masuk akal.
“Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda,” katanya.
Meski demikian, Wisnu mengaku tetap optimistis bahwa pilkada Surabaya tetap bisa diselenggarakan.
“Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” terangnya.
DPC PDIP juga sudah melaporkan langkah-langkah gugatan ini ke DPP PDIP.
DPP PDIP sendiri, kata Wisnu, mendukung langkah yang ditempuh oleh kader-kadernya di Surabaya. Sebab, kemungkinan fenomena hanya ada satu pasangan tunggal tidak hanya terjadi di Surabaya.
“DPP memiliki pemikiran yang sama dengan kita. Mereka juga akan melakukan langkah-langkah,” ujarnya. (den/wak)