Sabtu, 23 November 2024

Posko THR Desak Disnakertrans Jatim Segera Umumkan Perusahaan Nakal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Posko THR Jatim mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengumumkan perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Berdasarkan aduan pekerja dari beberapa Kabupaten dan Kota di Jatim, ada 46 Perusahaan yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Jember, dan Probolinggo.

Jamaludin Wakil Koordinator Posko THR Jatim mengatakan, pihaknya mendesak Kadisnakertrans Jatim agar mengumumkan perusahaan yang melanggar pemberian THR ke publik.

“Kami juga meminta agar perusahaan yang melanggar dimasukkan ke daftar black list oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata pria yang biasa dipanggil Jamal kepada suarasurabaya.net, Rabu (15/7/2015).

Selain itu, Posko THR Jatim juga mendesak Pemprov Jatim untuk memproses hukum perusahaan-perusahaan yang melanggar pembayaran THR.

“Secara umum, kami mendesak pemerintah agar memperkuat regulasi THR melalui Perda dan Undang-Undang,” katanya.

Perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan, kata Jamal, juga perlu dilakukan secara preventif dan represif.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan ratusan aduan yang masuk ke Posko THR Jatim hingga H-2 lebaran, Rabu (15/7/2015), masih ada sebanyak 7.746 pekerja atau buruh yang menjadi korban kenakalan perusahaan dalam hal pemberian tunjangan hari raya (THR). (den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs