Sesuai tahapan Pemilu, pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2015 akan berlangsung 26 hingga 28 Juli 2015.
KPU meminta parpol benar-benar menyiapkan pasangan calon. Karena sekali didaftarkan, Parpol tidak bisa menarik dukungan.
“Apabila selama pendaftaran dinyatakan sah, pasangan calon itu tetap bisa jalan terus,” ujar Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi, Rabu (15/7/2015).
Masih mengenai polemik tentang kemungkinan hanya ada satu pasangan calon saja yang mendaftar dalam Pilwali Surabaya 2015, Purnomo mengatakan tidak perlu khawatir.
Bila hal tersebut terjadi, pelaksanaan Pilwali Surabaya akan ditunda untuk memberi kesempatan pendaftaran pasangan calon.
“Kami akan melakukan penundaan yang penetapannya akan disampaikan melalui Surat Keputusan,” kata Purnomo.
Sementara itu, Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan, pengumuman pendaftaran pasangan calon ini telah disosialisasikan ke partai-partai peserta Pemilu.
Tujuannya agar Parpol mempersiapkan betul pasangan calon yang akan diusung dalam Pilwali 9 Desember 2015 mendatang.
“Kami sudah mengadakan sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 kepada para pimpinan partai politik Senin lalu,” kata Robi. (den/wak)