Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar peredaran 360 kilogram sabu-sabu senilai Rp574,4 miliar dari jaringan internasional asal Hong Kong.
“Sebagian pelaku ditangkap di apartemen kawasan Pluit Jakarta Utara,” kata Jenderal Polisi Badrodin Haiti Kapolri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015) seperti dilansir dari Antara.
Kapolri menjelaskan, awalnya polisi mengungkap sindikat peredaran narkoba di Jawa Tengah. Polisi menangkap tersangka warga asal Hong Kong berinisial CD dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan CD, polisi lalu membekuk tersangka MW dan CT, selanjutnya menggeledah apartemen milik tersangka CT di Pluit, Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan itu polisi menemukan kunci mobil dan saat dicari dalam kendaraan ini ada 350 Kg sabu-sabu.
Badrodin menduga jaringan narkoba internasional itu menyelundupkan sabu-sabu melalui jalur darat, laut dan udara yang transit di Malaysia.
Pelaku diancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Kita juga akan kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Badrodin.
Kapolri menandaskan akan memburu pelaku utama berinisial AG dan JCK yang diduga masih berkeliaran di Hongkong dan Thailand. (ant/wak/ipg)