Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, menggelar hasil tangkapan selama satu semester, di kantor Kanwil Jalan Bandara Juanda Lama, Selasa (14/7/2015). Mulai Sigaret Kretek Mesin (SKM), atau rokok ilegal sebanyak 28 juta batang senilai Rp 10 miliar.
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan mengatakan, dalam perkara rokok ilegal pelanggaran pada tidak disertainya pita cukai asli. Apabila ada cukainya, saat dilakukan pengiriman sudah tidak berlaku.
“Tugas dari Kantor Bea dan Cukai ini adalah upaya untuk melakukan pencegahan, agar tidak banyak barang ilegal yang masuk ke Indonesia, terutama berpotensi merugikan negara. Apalagi, rokok banyak pengirimannya itu menggunakan pita cukai palsu,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (14/7/2015) sore.
Selain itu, kantor Bea Cukai Juanda juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 140 butir, sabu-sabu 25 gram, dan xanax (sejenis obat penenang, red) 36 butir.
“Penggagalan narkoba tersebut, menunjukkan pencegahan peredaran narkoba masuk ke Indonesia,” ujar dia.
Selain itu, kantor Bea Cukai Juanda juga berhasil menggagalkan penyelundupan batu giok, barang pornografi, minuman keras, samurai, panah dan sebuah mesin pencetak peluru. Rata-rata barang tersebut tidak bertuan dan melanggar dalam pelanggaran dokumen, yang nilainya mencapai miliaran rupiah
Bambang mengaku, barang penyelundupan yang berhasil digagalkan Bea Cukai Jawa Timur, memiliki ketetapan hukum menjadi milik negara. “Semua barang tersebut sudah resmi milik negara, dan akan dimusnahkan. Karena, sudah ada ketetapan hukum,” terang dia. (bry/iss/ipg)