Selasa, 26 November 2024

Masyarakat Laporkan Banyak Truk yang Diduga Melanggar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Lalu lintas Jalan Raya Kletek arah Surabaya merambat, masih banyak trailer dan truk gandeng yang melintas. Foto: Sugiarto via @e100ss

Berdasarkan pantauan pendengar Radio Suara Surabaya, netter e100 dan e100ss, masih banyak truk yang melintas di jalan protokol jalur mudik, Senin (13/7/2015) pagi ini. Namun, tidak diketahui secara pasti, apa muatan truk-truk tersebut.

Jalur yang dilaporkan masih dilewati truk adalah Jalan Diponegoro Surabaya; Jalan Raya Kletek, Sidoarjo; lepas gerbang Tol Waru menuju Perak; Bangil; di depan Lippo Plaza Sidoarjo; Duduk Sampeyan; Tol Sidoarjo-Perak; Kedurus; Jalan Undaan Surabaya; Bundaran Waru; Jalan Kusuma Bangsa Surabaya; dan Aloha.

Kendaraan berat yang diduga melanggar ini juga menimbulkan kepadatan arus lalu lintas di Jalan Raya Kletek Sidoarjo. Sugiarto lewat akunnya @SugiartoID menulis, “Ry.Kletek arah Surabaya merambat, masih banyak trailer & truk gandeng melintas.”

Namun, tampaknya, petugas tol tidak menindak truk yang diduga melanggar ini. Bambang Lasmono, pendengar SS melaporkan truk kontainer bernopol L 8443 US juga masih melintas di Tol Waru-Sidoarjo. “Ada PJR yang melihat tapi tidak ditilang,” katanya.

Berbeda, Budi, netter e100 melaporkan dirinya melihat petugas Dinas Perhubungan menghentikan sebuah truk di Jalan Diponegoro Surabaya.

Sebelumnya, mulai H-5 lebaran, seluruh kendaraan berat dilarang melintas di jalur mudik lebaran. Larangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2015 ini berlaku hingga H+3 lebaran.

“Larangan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang memuat tempelan atau truk gandengan, lantas kontainer, serta truk yang memiliki sumbu lebih dari dua,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur, Kamis (25/6/2015).

Ada beberapa pengecualian di antaranya adalah truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, sembago, serta susu. Selain itu, kendaraan antaran pos juga masih bisa melintas.

Bahkan beberapa truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan juga masih diperbolehkan namun harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Dishub untuk memastikan jalur yang bisa mereka lalui.(iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
34o
Kurs