Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan polisi akan memberi tilang kepada truk yang melanggar larangan melintas di jalan protokol.
“Kami akan mengecek jenis muatan setiap truk yang melintas di jalan protokol,” kata Kabid Humas kepada Radio Suara Surabaya, Senin (13/7/2015) pagi.
Langkah tegas ini terkait himbauan dari Kepolisian Indonesia kepada pengemudi dan pemilik kendaraan berat, tidak boleh melintas di jalan protokol sejak H-5 sampai H+3 Lebaran.
Namun, Kombespol Raden Prabowo menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah preventif dulu sebelum menindak tegas truk yang melanggar.
“Kalau isinya selain itu, kita suruh kembali ke tempat asal agar tidak memenuhi kendaraan di jalan. Sesudah itu, kalau tidak mengindahkan, kita tilang,” katanya.
Kombespol Prabowo menambahkan, masyarakat dapat melaporkan truk yang disuga melanggar ke pos polisi dan pos pelayanan mudik terdekat.(iss)