Selasa, 26 November 2024

H-4 Lebaran, Truk Yang Melanggar Wajib Ditilang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sebuah truk melintas di Tol Gresik, Senin (13/7/2015) pagi. Foto: Wahyudi via e100

Wachid Wahyudi Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur mengatakan mulai H-5 sampai H+3 Lebaran, atau mulai Minggu (12/7/2015), beberapa jenis truk dilarang melintas di jalur mudik Lebaran.

Namun, beberapa pendengar SS melaporkan masih banyak truk yang melintas di jalur mudik Lamongan, Pasuruan dan Mojokerto. “Di Lamongan masih ada truk bermuatan tanah yang melintas,” kata Eko, Senin (13/7/2015) pagi.

Menanggapi hal ini, Wachid mengatakan jika pengemudi truk tidak bisa menunjukkan surat izin dari Dishub yang ditempel di kaca depan, polisi silahkan memberi tilang.

“Pihak kepolisian dapat langsung memberikan tilang kepada truk yang melanggar larangan beroperasi guna memperlancar lalu lintas di jalur mudik,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Senin pagi.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tentang LLAJ, yang punya kewenangan menindak di jalan itu kepolisisan.

“Dishub hanya berhak menindak di Jembatan Timbang. Tapi jembatan timbang mulai H-5 ditutup dan dialih fungsikan menjadi rest area bagi pemudik,” katanya.

Wachid menyebutkan, truk yang tidak boleh melintas adalah truk dua sumbu yang muat bahan bangunan. “Lalu truk tempelan, gandengan, kontainer dan truk yang bersumbu lebih dari dua. Yang boleh yaitu truk yang bernuatan BBM, BBG, pupuk, bahan-bahan pokok, susu murni, air mineral, antaran pos, ternak, bahan ekspor impor dari dan ke pelabuhan, tapi harus ada izin dari Dishub Provinsi di depan kaca truk,” kata Wachid.(iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
34o
Kurs