Sabtu, 23 November 2024

Dinsos Amankan Pengemis Membawa Emas dan Uang Jutaan Rupiah

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Suku Dinas Sosial Jakarta Timur berhasil mengamankan pengemis wanita asal Cikamurang, Subang Jawa Barat, bersama anaknya yang membawa uang Rp 5 juta dan perhiasan emas senilai Rp30 juta di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (9/7/2015) malam.

“Ketika petugas lapangan kami mendapatinya mengemis, langsung kami bawa ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur. Ibu dan anak itu mengaku kalau uang yang mereka kumpulkan itu berasal dari mengemis,” kata Marjito Kepala Sudin Sosial Jakarta Timur, Jumat (10/7/2015) seperti dilansir Antara.

Marjito menambahkan pengemis yang berusia 45 tahun dan delapan tahun itu tertangkap petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Sudin Sosial Jakarta Timur di daerah Cipinang. Menurutnya, pengemis itu memanfaatkan momentum Bulan Puasa dan Lebaran supaya mendapatkan hasil mengemis lebih banyak.

“Si ibu itu, tentu saja secara tidak langsung memanfaatkan anaknya. Kasihan anaknya itu, panas-panasan, kena debu, dan kotor. Demi mengemis, ia perlakukan seperti itu anaknya,” ujar Marjito.

Marjito menambahkan praktik mengemis di jalan termasuk pelanggaran Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Masyarakat pun diharapkan tidak memberi uang kepada pengemis melainkan ke lembaga resmi supaya uang sumbangan tepat sasaran.

Uang dan emas yang dimiliki pengemis itu akan disimpan di panti sosial untuk sementara dan akan dikembalikan ketika selesai menjalani pembinaan dan akan dipulangkan ke daerah asal.

“Mereka akan diberikan pembinaan keterampilan. Di sini ada jahit, memasak, atau keterampilan lainnya. Mereka tinggal memilih mau diberikan pembinaan apa. Setelah mereka cukup diberikan pembinaan, mereka akan kita pulangkan ke daerah asal,” kata Harianto Kepala Panti Sosial Bangun Daya 2, Cipayung Jakarta Timur.

Pembinaan itu diharapkan bisa menjadi bekal mereka bekerja di daerah asal dan tidak akan kembali mengemis karena jika tertangkap berulang kali akan dipidanakan.

“Ketika sudah terkena satu kali, kami berikan surat pernyataan agar tidak kembali jadi PMKS di Jakarta. Kalau jadi PMKS lagi, akan kami bawa ke ranah hukum dan bisa dipenjara,” tegasnya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs