PT Angkasa Pura I (Persero) memutuskan untuk memberikan pembebasan biaya pendaratan pesawat (landing fee) untuk pesawat yang terdampak abu vulkanik Gunung Raung.
Farid Indra Nugraha Corporate Secretary Angkasa Pura I di Jakarta, Jumat (10/7/2015) mengatakan, pembebasan biaya pendaratan pesawat ini diberikan pada maskapai yang melakukan pengalihan pendaratan (divert) atau kembali ke bandara (return to base) di seluruh bandara di bawah Angkasa Pura I.
“Kebijakan ini untuk meringankan beban maskapai yang harus menanggung biaya operasional lebih akibat dampak abu vulkanik Gunung Raung,” kata Farid seperti pada release yang diterima suarasurabaya.net.
Angkasa Pura I selaku pengelola tiga bandara yang ditutup terkait dampak abu vulkanik Gunung Raung, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Lombok dan Bandara Selaparang Mataram,
“Pembebasan landing fee ini berlaku sejak ditutupnya ketiga bandara tersebut mulai Kamis (9/7/2015) malam hingga waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujarnya. (dwi)