Sabtu, 23 November 2024

Posko THR Terima 160 Aduan Pelanggaran THR

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Abdul Wachid Habibullah (kiri) Koordinator Posko THR Jatim saat launching Posko THR Jatim beberapa waktu lalu. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Hingga H-10 Lebaran, Selasa (7/7/2015), Posko Tunjangan Hari Raya Jawa Timur telah menerima 160 aduan dari pekerja atau buruh tentang pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Abdul Wachid Habibullah Koordinator Posko THR Jawa Timur mengatakan, sebaran pengaduan THR sebagian besar dari daerah ring satu industri, yaitu di Surabaya dan Sidoarjo.

“Secara kuantitas, memang pengaduan ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya kepada suarasurabaya.net, Selasa sore.

Modus pelanggaran THR terbanyak, kata Wachid, masih modus yang sering ditemukan pada tahun sebelumnya.

“Sebagian besar, mereka ini pekerja outsourcing yang mendapatkan THR sekadarnya saja, hanya sejumlah kecil uang dan barang,” ujarnya.

Perusahaan outsourcing sebagian besar beralasan mereka tidak mampu membayar pekerjanya dan melempar tanggung jawab kepada perusahaan pengguna jasa.

Sementara perusahaan yang menggunakan jasa penyediaan tenaga kerja pun enggan membayarkan THR.

“Ini alasan klasik sebenarnya. Seharusnya, perusahaan outsourcing memberikan hak THR pekerjanya dan meminta bantuan perusahaan pengguna jasa turut memberikan THR,” katanya.

Sebab, pemberiaan THR terhadap karyawan adalah kewajiban kedua perusahaan tersebut.

Modus lain yang juga masih ditemukan adalah PHK karyawan sebelum lebaran.

“Sesuai peraturan, mereka yang di PHK 30 hari sebelum hari H lebaran seharusnya tetap mendapatkan THR, sebagian besar karyawan juga tidak tahu soal ini,” ujar Wachid.

Jadi, menurut Wachid, meski pekerja di-PHK pada awal Ramadhan, mereka tetap berhak mendapatkan THR.

Menindaklanjuti pengaduan ini, Posko THR yang merupakan gabungan LBH Surabaya dan Relawan Buruh Jawa Timur telah mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan.

“Kalau masih tidak dibayarkan, kami akan mensomasi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Posko THR juga mendesak Disnaker Jatim untuk menegur secara langsung ke perusahaan.

Sanksi yang akan diberlakukan bagi perusahaan adalah sanksi sosial. “Kalau sampai H-7 perusahaan tetap membandel, kami akan mengumumkan perusahaan itu ke media massa,” ujarnya. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs