Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yakin akan memenangkan gugatan atas SK Menpora Nomor 01307 tentang pembekuan PSSI yang putusannya akan disampaikan Majelis Hakim PTUN pada 14 Juli mendatang.
“Kita puas dan optimistis dengan perjalanan sidang selama ini. Saksi dan ahli yang dihadirkan Kemenpora justru lebih menguatkan gugatan pihak PSSI,” ujar Aristo Pangaribuan Direktur Hukum PSSI seperti dilansir tim media PSSI di Jakarta, Senin (6/7/2015).
Aristo beranggapan bahwa PSSI sebagai pihak penggugat berhasil membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya. Bahkan, saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Kemenpora dinilainya justru menguatkan dalil-dalil gugatan yang diajukan PSSI.
“Contohnya seperti saksi dan ahli yang mereka hadirkan sebelum ini,” tuturnya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, selain bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, pada sidang Selasa (16/6/2015) PSSI menghadirkan Tigor Shalom Boboy sekretaris PT Liga Indonesia sebagai saksi dan mantan Haryo Yuniarto Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebagai ahli.
Pada sidang berikutnya, Kamis (18/6/2015), Lintong Siahaan mantan hakim PTUN dan Andhika Daneswara ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia juga memberi keterangan untuk pihak PSSI.
Selanjutnya sidang dilanjutkan pada Kamis (25/6/2015) dengan memeriksa saksi ahli dari Kemenpora yaitu Maskur Effendi ahli hukum administrasi negara dan Refly Harun ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada.
Selain itu, Kemenpora juga menghadirkan M. Kusnaeni pengurus aktif BOPI dan Nur Ali ahli hukum dan HAM dari Dirjen Hukum dan HAM Kemenkumham dalam sidang lanjutan pada Senin (29/6/2015).
Setelah agenda pemeriksaan bukti dan saksi selesai, sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua pihak. PSSI dalam hal ini telah menyerahkan 80 lembar halaman kesimpulan.
“Tadi juga hakim sempat menganjurkan, kalau bisa berdamai. Karena kalau putusan pengadilan telah ditetapkan, tentu saja harus ada yang menang dan yang kalah. Bukankah lebih baik duduk bersama-sama saja, untuk apa cari siapa yang menang dan siapa yang harus kalah? Tujuannya kan sama, ingin membangun sepak bola Indonesia,” kata Aristo usai sidang.
Dalam sidang tersebut, Ujang Abdullah Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa PTUN akan memberikan putusan pada Selasa (14/7/2015).
“Pengadilan akan kembali menggelar sidang pada Selasa 14 Juli, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan,” kata Ujang Abdullah Ketua Majelis Hakim.
Hakim Ujang Abdullah mengatakan PTUN Jakarta mempunyai batas waktu dua pekan untuk memutuskan perkara gugatan setelah menerima kesimpulan dari PSSI sebagai pihak penggugat dan Menpora sebagai pihak tergugat.
Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hakim PTUN Jakarta masih libur cuti bersama Idul Fitri jika perkara diputuskan dua pekan mendatang.
“Putusan pengadilan merupakan upaya terakhir. Pengadilan tetap terbuka jika kedua belah pihak dapat melakukan perdamaian di luar pengadilan,” kata Ujang Abdullah Ketua Majelis Hakim.
Faisal Abdullah Deputi Pemberdayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga yang mewakili pihak tergugat mengatakan kesimpulan telah disusun sesuai dengan harapan.
“Kami mengharapkan akan ada putusan yang seadil-adilnya. Hasil apapun nanti akan kami laporkan ke Menteri. Menteri yang akan memutuskan apa tindakan berikutnya,” kata Faisal tentang tindakan pihak tergugat setelah putusan PTUN Jakarta. (ant/dwi/ipg)