Setiawan, warga Siwalankerto Tengah Gg Pisang, Surabaya ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena telah melakukan tindak asusila terhadap muridnya.
Sedikitnya empat siswi yang telah menjadi korban. “Namun setelah dilakukan olah TKP, tersangka mengaku yang dicabuli itu enam siswa jadi korbannya,” kata AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes kepada wartawan, Minggu (5/7/2015).
Takdir menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan tersangka itu dengan berpura-pura memberikan materi pelajaran pada siswa yang ikut les privat musik di tempatnya. Kemudian muridnya itu dimasukan di dalam ruang musik sendirian, dan pintu ditutup.
“Tersangka mengaku pada korban, kalau bisa meramal dan melihat masa depan. Tapi, syaratnya harus melepas baju, agar bisa dilihat auranya,” ujar dia.
Takdir mengungkapkan, saat baju dilepas, ternyata korban dicabuli. “Daerah-daerah sensitif korban digerayangi tersangka,” ujarnya.
Takdir menjelaskan, setiap ingin melakukan aksinya, tersangka selalu memanggil siswinya, dengan alasan ada tambahan materi musik yang diterangkan. Jika muridnya tidak mau datang, tersangka mengancam akan menyebarkan isu mengenai pencabulan yang dialami korban ke masyarakat.
Namun, ancaman itu akhirnya dilaporkan oleh para korban ke pihak kepolisian. Kemudian, anggota melakukan pemeriksaan terhadap para korban, dan terbukti Setiawan memang melakukan pencabulan terhadap enam siswanya.
Karena, terbukti melakukan pencabulan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 28 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima belas tahun penjara. (bry/wak/dwi)
Teks Foto:
– Tersangka saat digiring petugas untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Foto: Bruriy suarasurabaya.net