Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghimbau seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Desakan ini tertuang dalam Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560 tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang di dalamnya juga mewajibkan pembayaran THR harus berupa uang, bukan berupa barang.
“THR harus uang, jika bayar berupa barang misalnya sembako, maka perusahaan itu melanggar dan bisa kena sanksi,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Jumat (3/7/2015).
Bagi perusahaan yang tidak sanggup bayar, maka pemerintah masih menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran THR dengan catatan perusahaan tersebut harus melakukan pertemuan bipartit dengan pekerjanya.
Selain itu, perusahaan tersebut juga harus bersedia diaudit keuangannya untuk memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membayar THR.
“Prinsipnya kalau tak mampu bayar ya harus diskusi dulu secara bipartit dengan buruh sehingga tak sampai menimbulkan gejolak di lapangan,” kata dia.
Sementara itu terkait pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur saat ini juga telah membuka posko pengaduhan THR.
Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bernomor : Per.04/MEN/1994, THR harus dibayarkan bagi seluruh pekerja baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, outsourcing, pekerja lepas, maupun pekerja borongan.
THR, sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut juga harus dibayarkan bagi pekerja yang minimal telah memiliki masa kerja diatas tiga bulan.
Besaran THR harus diberikan minimal satu kali gaji untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja diatas 12 bulan.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, namun telah lebih dari tiga bulan bekerja, maka penghitungan THR akan dilakukan dengan cara gaji dibagi dibagi 12 dan dikalikan masa kerja.(fik/rst)