Sabtu, 23 November 2024

Delapan Usaha Ketahuan Tak Punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Delapan tempat usaha hotel dan rumah makan di Surabaya ternyata belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ini diketahui setelah Pemkot Surabaya melakukan razia tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) berkaitan momen Puasa Ramadhan.

Sebanyak tiga hotel ketahuan tidak memiliki TDUP, antara lain Hotel WETA, Hotel Hasna Jaya, serta Hotel LA.

Selain hotel, lima rumah makan di Surabaya ternyata juga tidak memiliki TDUP. Lima rumah makan tersebut berada di sekitar Jalan Jawa, Jalan Thamrin, dan Jalan Sumatera.

Sumarno Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya mengatakan razia tersebut sebenarnya menitikberatkan pada tempat RHU yang bandel tetap buka saat Puasa Ramadhan.

Selain itu, untuk mengawasi rumah makan yang masih menjual minumal beralkohol.

“Hingga kini belum ada temuan RHU yang nakal dan nekat buka. Dari karaoke, spa, juga tempat dugem kita periksa satu persatu,” kata Sumarno, Kamis (2/7/2015).

Bakesbanglinmas juga tidak menemukan rumah makan yang menjual minuman beralkohol.

“Ini merupakan prestasi dan apresiasi RHU bagi Pemkot,” katanya.

Petugas justru menemukan adanya tempat usaha yang nakal dan tidak memiliki TDUP saat menggelar razia.

Tim Bakesbangpol dan Linmas pun langsung melakukan Berita acara Pemeriksaan (BAP) di lapangan.

Hendrik Simanjuntak Kabid Pengawasan Strategis Bakesbangpol Linmas mengatakan kelengkapan TDUP juga menjadi salah satu sasaran razia.

“Tapi kewenangan kita terbatas BAP saja. Untuk penindaklanjutan langsung kita serahkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, kata Hendrik, perusahaan-perusahaan tersebut pasti akan mendapatkan sanksi dari SKPD terakit. “Biasanya sanksi dalam bentuk peringatan,” ujarnya.

Sebagaimana penerapan tiga kali peringatan, apabila perusahaan masih membandel, Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan penertiban terhadap perusahaan bersangkutan.

Sebagaimana disebutkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, selama satu bulan penuh seluruh empat hiburan malam memang tidak diperbolehkan beroperasi. (den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs