Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memperpanjang sewa dengan PT Sasana Boga (SB) selaku pengelola Hi Tech Mall atau Taman Hiburan Rakyat (THR) Mal yang berakhir pada 2019.
MT Ekawati Rahayu Kepala Badan Pengelolaan Tanah dan Rumah Kota Surabaya mengatakan ada perjanjian pertama, sewanya selama 20 tahun dan diperpanjang lagi selama 10 tahun.
“Jadi pada 2019 nanti, perpanjangan kedua habis dan pemkot tidak ada keinginan untuk memperpanjang perjanjian dengan PT Sasana Boga,” kata Ekawati kepada wartawan, Kamis (2/7/2015) dilansir dari Antara.
Menurutnya, dengan habisnya perjanjian tersebut, maka Hi Tech Mall akan menjadi milik pemkot. Sebab, perjanjiannya adalah BOT (Build, Operate, and Transfer), dimana bangunan yang dibangun PT Sasana boga akan diserahkan ke pemkot, termasuk pengelolaannya.
Disinggung akan diapakan Hi Tech Mall, Ekawati Rahayu mengatakan secara detail belum mengetahuinya. Hanya saja yang pasti nantinya akan integrasikan dengan rencana pembangunan Tempat Remaja Surabaya dan Tempat Hiburan Rakyat.
“Jadi nantinya tiga tempat tersebut akan menjadi kawasan terintegrasi. Di sana ada tempat hiburan dan juga sekaligus tempat berbelanja,” katanya.
Adapun yang menjadi persoalan adalah ketika gedung Hi Tech Mall diserahkan ke Pemkot Surabaya pada 2019, kondisi bangunan di sana sudah banyak yang rusak karena banyak bagian gedung di sana yang tidak terawat.
Dia mencontohkan di antaranya lift dan eskalator yang sering ngadat. “Kami akan mengecek dulu, sebelum penyerahan gedung ketika perjanjian kerja sama habis,” ujarnya. (ant/wak)