Sumirin (43) warga Kedinding Lor, Surabaya, ditangkap anggota Resmob Polrestabes Surabaya, karena mencuri valve atau kran besi di toko besi milik Syaiful di Jalan Gading, Surabaya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri untuk kebutuhan ekonomi keluarga. “Dia mengaku mencuri buat persiapan lebaran,” kata AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (1/7/2015).
Takdir mengatakan dari pengakuan tersangka, jika tidak tertangkap, besi yang dicuri tersangka itu dijual per kilonya Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu ke pasar loak.
Namun, belum sampai dijual, tersangka yang sempat melarikan diri di Kalimantan itu, berhasil ditangkap anggota Resmob yang dipimpin AKP Agung Pribadi.
Takdir mengungkapkan, untuk melakukan pencurian, tersangka mengajak lima temannya, yaitu Mat Sahri Rofik, Edy, Cong Kenik, dan Sipeng. Caranya, tersangka Edy dan Rofik merusak tembok rumah bagian belakang, dengan menggunakan palu dan dan linggis.
Setelah itu, tersangka Edy masuk ke dalam rumah mencuri kran besi berbagai jenis, kemudian diserahkan pada tersangka Mad Sahri, Rofik, Cong dan Sipeng lalu diberikan ke Sumiran yang bertugas membawa mobil pick up.
Untung, hasil curiannya belum sampai dijual dan dia sudah ditangkap anggota reskrim. “Yang ditangkap hanya Sumiran, sedangkan untuk lima temannya masih diburu, dan polisi menetapkan sebagai DPO,” ujar dia.
Karena terbukti ikut melakukan tindak kejahatan, maka Polisi menjerat tersangka Sumiran dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bry/rst)
Teks Foto :
Polisi menunjukan barang bukti besi.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net.