Ditegaskan Direktorat JenderaL Pajak mulai 1 Juli 2015, kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai pasal 14 ayat 4 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ujar Ken Dwijugiasteadi Kepala DJP Kanwil Jawa Timur I pada suarasurabaya.net, Rabu (1/7/2015).
Pemberlakuan e-Faktur ini merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
E-Faktur ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK/011/2013 Tanggal 11 November 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak.
E-Faktur diklaim akan mempermudah proses administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, faktur pajak yang tidak benar, misalnya fiktif, bisa cepat diidentifikasi.
Sementara itu, bagi PKP sendiri manfaat penggunaan e-Faktur diantaranya, tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan.
Oleh karena itu, Ken menegaskan bahwa PKP wajib segera melakukan perubahan, dan segera menggunakan e-Faktur ini. “Segera manfaatkan kesempatan ini,” tegas Ken Dwijugiasteadi.(tok/dwi)