Sabtu, 23 November 2024

Menteri Pastikan Tak Ada Serbuan Tenaga Kerja dari Tiongkok

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

M. Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan memastikan bahwa tidak ada serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok secara besar-besaran ke Indonesia.

“Terkait adanya isu soal serbuan TKA China atau Tiongkok itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” katanya dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan yang dilansir Antara, Selasa (30/6/2015).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi isu yang berkembang di media massa mengenai adanya serbuan tenaga kerja asing asal Tiongkok di berbagai perusahaan di Indonesia.

Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan seleksi ketat terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama menyangkut izin kerja, selama di Indonesia.

Menurut data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kementerian Ketenagakerjaan, sejak 1 Januari 2014 hingga Mei 2015 pemerintah sudah menerbitkan 41.365 IMTA.

“TKA asal Tiongkok yang saat ini masih stay (ada) di Indonesia sebanyak 12.837 IMTA,” katanya.

Ia mengatakan selama kurun waktu itu ada 26.579 IMTA di bidang perdagangan dan jasa, 11.114 IMTA di sektor industri dan 3.672 IMTA di sektor pertanian.

Hanif menjelaskan pula bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memperketat pemberian izin kerja kepada tenaga kerja asing dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.

Dalam aturan itu, kata dia, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat di antaranya bahwa TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal lima tahun serta ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA.

“Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama enam bulan dan tidak boleh diperpanjang,” katanya

Selain itu, lanjut dia, pemerintah mewajibkan perekrutan satu tenaga kerja asing disertai dengan perekrutan 10 tenaga kerja dalam negeri serta mewajibkan tenaga kerja asing didampingin tenaga kerja dalam negeri (TKDN) untuk alih teknologi.

Regulasi, ia menjelaskan, juga mengatur jabatan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki tenaga kerja asing serta jangka waktu mereka bekerja.

“Bahkan, ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA. Kita juga atur komposisi TKA dengan didampingi 10 TKDN,” katanya.

Namun, Hanif mengatakan, khusus untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang sifatnya jangka pendek (6 bulan dan tidak dapat diperpanjang), tidak ada aturan tentang komposisi tenaga kerja asing dan tenaga kerja dalam negeri.

“Namun untuk TKA yang bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang berjangka waktu satu tahun, telah kami perbaiki regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permenaker 16/2015 menjadi satu TKA harus dapat menyerap 10 TKDN,” tambahnya.

Ia menambahkan, pemerintah tetap mensyaratkan standar kompetensi bagi TKA yang dibuktikan dengan sertifikat.

“Standar kompetensi kerja juga harus dipatuhi para TKA sehingga tanpa itu mereka tidak bisa masuk. Namun kami tetap berkeyakinan secara kompetensi TKDN sama sekali tidak kalah jika dibandingkan dengan TKA, untuk mayoritas jabatan dan posisi sehingga kami berprinsip TKDN harus lebih diprioritaskan peluangnya,” kata Hanif.

Dia juga mengatakan bahwa tenaga kerja asing tanpa IMTA adalah pekerja ilegal. “Mereka adalah TKA ilegal dan akan segera dideportasi oleh imigrasi,” katanya. (ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs