Sabtu, 23 November 2024

Menpan Ingin Naikan Pamor Jokowi Dengan Kendaraan Dinas

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Penggunakan mobil dinas untuk lebaran masih mengundang pro dan kontra.

KPK tetap menyarankan agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Karena berisiko akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Apalagi sebelumnya larangan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sudah ada.

“Mengapa peraturan yang sudah itu saja yang dijalankan akan tidak menimbulkan masalah,” kata Taufikurrahman Ruqi Plt Pimpinan KPK.

Sementara Yuddy Chrisnandi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, meskipun kendaraan dinas boleh dipergunakan untuk mudik lebaran harus tetap mendapat izin khusus atasannya.

Yang diperbolehkan menggunakan mobil danas untuk lebaran hanya PNS golongan rendah yang tidak memiliki mobil.

Menpan mengizinkan mobil dinas untuk berlebaran dengan dalih kemanusiaan.” Oleh karena itu tidak semua golongan boleh menggunakannya. Dan setiap daerah kebijakannya berbeda,” kata Menpan, Mingggu (28/6/2015) malam.

Propinsi Jawa Timur melarang mobil dinas dipergunakan karena karyawan yang akan mudik lebaran jaraknya dekat sehingga dianggap tidak efisien kalau menggunakan mobil dinas.

Kata Menpan, harus dipikirkan pula bagi PNS yang di Jakarta yang akan mudik telah kehabisan tiket kereta. Sedangkan untuk membeli tiket pesawat tidak mampu.

“Apa salah kalau PNS golongan rendahan diperbolehkan mudik lebaran menggunakan mobil dinas, dengan syarat BBM dan kerusakan harus ditanggng sendiri,” kata Menpan.

Menyikapi pro dan kontra penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, Effendi Gazali pakar komunikasi politik UI mengatakan, keputusan Menpan ini bagian dari pencitraan untuk menaikkan pamor Presiden Jokowi yang terus merosot.

“Tidak ada jaminan dengan diperbolehkannya mobil dinas untuk mudik lebaran pamor Jokowi akan naik,” kata dia.

Semakin turun kemungkinannya bertambah besar. Ini diukur dengan reaksi publik yang menolak mobil dinas untuk kepentingan pribadi. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs