Sabtu, 23 November 2024

Asosiasi Hotel Jatim Keberatan Soal Retribusi Minuman Beralkohol

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Foto: Ilustrasi

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur mengaku keberatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pemerintah Kota Surabaya tentang penarikan retribusi minuman beralkohol di hotel dan restoran.

Pasalnya, menurut M. Soleh Ketua PHRI Jatim, peraturan ini dikhawatirkan bisa menurunkan jumlah wisatawan mancanegara yang biasanya menginap di hotel-hotel.

“Minuman beralkohol bagi wisatawan mancanegara tersebut memang sudah menjadi suatu kebutuhan. Kami merasa selama ini kami menjual minuman beralkohol bukan hanya karena mencari profit semata. Jika peraturan itu benar-benar dilakukan, dampaknya membuat wisman menjadi tidak nyaman untuk menginap di hotel. Lalu membuat jumlah wisman yang menginap di hotel menjadi turun,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (28/6/2015).

Oleh karena itu, pihaknya mengirim utusan untuk menemui Tri Rismaharini Walikota Surabaya untuk membicarakan Raperda ini.

“Tanggal 1 Juli nanti kita rencananya akan bertemu dengan pihak pemerintah kota Surabaya,” ungkapnya.

Soleh berharap, melalui pertemuan tersebut akan menemukan solusi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan mengenai hal ini.

“Harapannya Perda itu jangan diberlakukan. Karena semakin memperberat dunia perhotelan dan pariwisata,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Raperda itu menyatakan untuk hotel bintang 3 dan 4 diwajibkan membayar retribusi sejumlah Rp150 juta sampai Rp250 juta per tahun. Sementara untuk restoran golongan tertinggi dan menengah dikenakan retribusi sebesar Rp150 juta per tahun. (dop/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs