Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap bisnis prostitusi online. Polisi juga mengamankan RA, warga Tenggilis sebagai mucikari dan AY, warga Ngagel Madya, sebagai seorang PSK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, kasus itu diungkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya bisnis prostitusi yang memanfaatkan situs jejaring sosial Facebook.
Modusnya, tersangka RA mencari calon konsumen di Facebook, kemudian RA menawarkan PSK melalui foto yang dimilikinya. Bahkan, tersangka RA, juga membagikan PIN Blackberry, untuk mempermudah komunikasi. Tarifnya, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per layanan.
Dari informasi itu, beberapa anggota PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai seorang pria hidung belang. Hasilnya, saat melakukan tranksaksi untuk bertemu di hotel, memang benar, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap RA, dan dibawa ke Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Widjanarko Kasubag Humas Polrestabes ketika dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan yang dilakukan anggota unit PPA. Namun, dirinya enggan menjelaskan detailnya kapan kejadiannya, karena masih dalam proses penyidikan.
“Memang benar ada, kasusnya masih dalam penyidikan, dan memintai beberapa keterangan para saksi,” kata Kompol Widjanarko Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, kepada wartawan, Sabtu (27/6/2015). (bry/iss)