Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015 tentang relaksasi rasio Loan to Value (LTV) yang membuat uang muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) turun menjadi 25 persen diprediksi akan memacu peningkatan permintaan kendaraan roda dua pada kuartal II 2015.
Menurut Arif Rahman pakar ekonomi Universitas Airlangga, peraturan BI tersebut bisa meningkatkan permintaan kendaraan roda dua karena pengaruh dari Lifestyle.
“Ini karena faktor Lifestyle ya, tidak apa-apa tidak punya rumah, tapi masih bisa berinteraksi dengan orang lain dengan menggunakan motor,” terang dia saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (27/6/2015).
Lanjut dia, peraturan ini diprediksi memiliki efek yang berbeda terhadap sektor properti dan otomotif. Sektor otomotif dinilai lebih memiliki keuntungan dibanding dengan sektor properti dari adanya peraturan ini.
“Kalau motor ini kondisinya berbeda dengan rumah. Orang masih memandang bahwasanya mending belum punya rumah daripada ngga punya kendaraan. Sehingga kalau melihat ada orang yang ngekos atau mengontrak, setidaknya sepeda motor mereka jarang yang keluaran tahun 2010 ke bawah. Dan bahkan mereka berani mengambil yang baru,” ujarnya.
Namun dirinya menyarankan kepada pihak Perbankan untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi peraturan BI ini. Perbankan harus tetap cermat untuk memilih dan memilah para debitur yang ingin melakukan kredit motor nantinya.
“Perbankan jangan menawari sembarang orang. Ketika orang tidak mampu melunasi motor, ketika bank kembali menarik motornya, apakah mampu menjual lagi? Saya harap jangan sampai memunculkan bubble ekonomi atau ekonomi balon. Jangan obral kredit sama debitur,” pungkasnya. (dop/wak)