Sabtu, 23 November 2024

Pro Rakyat, DPR Dukung Pemerintah Naikkan PTKP Rp36 Juta/Tahun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyetujui usulan Bambang PS Brodjonegoro Menteri Keuangan menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp2.025.000 perbulan menjadi Rp3 juta perbulan.

Atas persetujuan yang diberikan pada rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6/2015) itu, Menkeu berjanji segera mengeluarkan Peraturan mengenai perubahan PTKP tersebut.

Ditargetkan, aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2015, sehingga perusahaan tak boleh lagi memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp3 juta/bulan atau Rp36 juta setahun.

Mukhamad.Misbakhun Anggota Komisi XI DPR RI menyatakan pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah tersebut.

“Dinaikkannya PTKP 36 juta pertahun merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Misbakhun, Jumat (26/6/2015).

Menurutnya, salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran PTKP adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan besaran UMP didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan pertimbangan besaran UMP tahun 2015, besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak direncanakan untuk disesuaikan menjadi Rp36.000.000 setahun,” terangnya.

Pertimbangan lain, lanjut Misbakhun, kenaikan rencana PTKP dibandingkan PTKP sebelumnya adalah sebesar 48 persen. Hal itu akan berfungsi menyeimbangkan dengan adanya kenaikan UMP tahun 2015, yang bila dibandingkan dengan UMP tahun 2013 meningkat rerata sebesar 31 persen.

Menurut politikus Golkar itu, dengan dinaikkannya PTKP sampai dengan Rp36 juta maka akan didapatkan beberapa manfaat. Antara lain; kenaikan daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi masyarakat, meningkatkan Pembentukan Modal tetap Bruto (PMTB) dan lapangan kerja.

“Ujungnya ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.

Pernyataan Misbakhun itu sejalan dengan niat Pemerintahan Jokowi-JK, seperti diungkapkan Menteri Bambang. Sebab, bagi pemerintah, setidaknya ada tiga pertimbangan utama dikeluarkannya aturan soal PTKP. Yakni karena adanya perlambatan ekonomi, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat, dan demi menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.

Pemerintah berharap penyesuaian itu dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, investasi, hingga meningkatkan konsumsi masyarakat. Pemerintah sudah berhitung, jika aturan PTKP itu langsung berlaku, bisa mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen, konsumsi Rumah Tangga 0,07 persen, investasi 0,19 persen, dan inflasi 0,04 persen.(faz/iss/wak)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs