Soekarwo Gubernur Jawa Timur keluarkan edaran tentang larangan bagi kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran. Larangan ini menyusul adanya edaran Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang penggunaan kendaraan dinas di internal KPK untuk keperluan mudik lebaran.
“Kami ikut KPK, kalau dilarang ya dilarang,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, ketika ditemui usai Sholat Jumat (26/6/2015).
Awalnya Soekarwo mengaku sempat akan membolehkan penggunaan kendaraan dinas karena ada kebijakan dari Yuddy Chisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang membolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Tapi setelah KPK mengeluarkan larangan bagi seluruh kendaraan dinas, Jawa Timur akhirnya mengikuti KPK untuk ikut melarang. “Penggunaan mobil dinas dikawatirkan masuk pertimbangan hukum korupsi khususnya pasal gratifikasi karena menggunakan aset saat tidak berdinas,” kata dia.
Dengan adanya larangan ini, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah Jawa Timur nantinya akan diparkir di kantor masing-masing selama libur lebaran. “Larangan ini hanya berlaku untuk kendaraan dinas Pemprov, untuk kabupaten/kota silakan bupati/walikota keluarkan kebijakan masing-masing,” ujarnya
Terkait larangan ini, Soekarwo juga mengancam akan menindak tegas bagi PNS yang terbukti nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. (fik/wak)